Ia kemudian memukul kepala Sunik dengan palu yang sudah dibawanya dari Surabaya. Pukulan bertubi-tubi tersebut menyebabkan Sunik meninggal dunia di dalam rumahnya.
“Setelah menghabisi nyawa Sunik, Evi mengambil beberapa barang berharga milik korban, termasuk sepeda motornya. Motor tersebut kemudian dititipkan Evi kepada seseorang sebagai jaminan untuk membayar hutangnya yang senilai Rp 6 juta,” terang Gandha.
Polisi berhasil melacak keberadaan Evi melalui rekaman CCTV yang mendeteksi perjalanannya dari lokasi kejadian hingga ke rumahnya di Surabaya. Evi pun ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Malang.
“Tersangka dijerat pasal sesuai aturan yang berlaku,” tanda Gandha.
Atas perbuatannya, Evi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan