Para tersangka yang diringkus polisi Sidoarjo dijerat dengan pasal-pasal terkait, seperti Pasal 365 KUHP untuk pelaku curas dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, dan Pasal 363 KUHP untuk pelaku curat dan curanmor dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Dalam Operasi Sikat Semeru 2024, dilakukan pula penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pencurian kepada para korban. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing kepada para korban. Salah satu korban yang kendaraannya berhasil ditemukan merasa senang dan berterimakasih atas upaya keras pihak kepolisian.
"Senang sekali sepeda motor saya telah ditemukan. Terima kasih atas upaya yang di lakukan anggota polisi di Sidoarjo, telah bekerja keras mengungkap kasus yang saya alami maupun korban lainnya," ungkap Misto, warga asal Tarik yang kehilangan sepeda motornya sebulan lalu di Masjid Al Ikhlas, Kedung Bocok, Tarik.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan