Selanjutnya pelaku langsung dibawa menuju rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis, sesampainya di rumah sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak dokter rumah sakit. Pada saat pelaku dilakukan pertolongan medis oleh dokter, sekitar 20 menit mendapatkan perawatan nyawa pelaku tidak tertolong.
Dari hasil pemeriksaan tim medis RS Siti Aisyah diketahui tersangka yang meninggal mengalami 1 Luka tembak di bagian paha sebelah kanan, 1 luka tembak di bagian kaki sebelah kanan di atas mata kaki, 1 Luka tembak di bagian paha sebelah kiri, dan 1 Luka tembak dibagian pinggang belakang menembus perut bagian depan.
Sehingga Polres Musi Rawas akhirnya merilis kasus kejadian yang menewaskan pelaku sekaligus DPO Curas Satreskrim Polres Musi Rawas, Rabu (17/4/2024). Hingga akhirnya pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/93/VII/2023/Reskrim, 21 Juli 2023. An EGI berikut dengan rekan lainnya.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka Egi terjadi di Jalan Poros, tepatnya di Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Pada Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka Egi ini terlibat dalam 2 Laporan Polisi (LP) sbb: a.) LP/B/104/VII/2023/SPKT/Sat. Reskrim/Res. mura/Sumsel, tanggal 20 Juli 2023 dan perkara LP/B/105/VII/2023/SPKT/Sat. Reskrim/Res. mura/Sumsel, tanggal 20 Juli 2023, dengan TKP Jalan Poros Desa Pasenan Kecamatan Stl Ulu Terawas dan Jalan Poros Rt. 02 Kelurajan Terawas Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Ditambahkan Harsono, pelaku Egi ini yang merencanakan dan mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dikarenakan tersangka Egi merupakan mantan karyawan PT. PNM, selain itu juga tersangka Egi yang menyiapkan alat-alat untuk melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan tersangka Egi ini tidak segan untuk melukai korbannya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan