Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Sidoarjo Dalami Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Buduran, Tujuh Saksi Kembali Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Kades Tarik yang Gunakan Balai Desa untuk Kampanye 02 Diadili di PN Sidoarjo, Ini Jadwal Sidangnya

Minggu, 18 Februari 2024 | 22:55 WIB
  • author Nanang Ichwan
Kades Tarik yang Gunakan Balai Desa untuk Kampanye 02 Diadili di PN Sidoarjo, Ini Jadwal Sidangnya
Kantor Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo yang digunakan kampanye mendukung paslon 02, Prabowo-Gibran. (Foto : dok/iNews Tv)

Video tersebut akhirnya ditindak lanjuti oleh Tim Gakkumdu Bawaslu Sidoarjo hingga ditindak lanjuti penyidik Polresta Sidoarjo hingga akhirnya perkara tersebut berlanjut.

Kasus tersebut hanya menjerat Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi sebagai tersangka. Ifanul akhirnya dilimpahkan (tahap 2) ke Kejari Sidoarjo pada Kamis (15/2/2024).

"Hari Kamis kami terima tahap dua dan Jum'at kami limpahkan ke pengadilan," ucap Hafidi, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut