JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2/2024).
Kedatangannya itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.
Melangsir dari okezone.com, kehadirannya pun dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Yang bersangkutan saat ini telah hadir," kata Ali.
Pantauan MNC Portal di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sempat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 11.58 WIB.
"Masih berlangsung dan nati akan lanjut lagi jam 1. Intinya kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya, sebenar-benarnya," kata Gus Muhdlor.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 Januari 2024.
Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Dari keterangan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan