get app
inews
Aa Read Next : Crazy Rich Pluit Rudi Salim, Apakah Juga Keluarga Salim Group?

Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Emas

Kamis, 18 Januari 2024 | 21:28 WIB
header img
Kejagung menetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka jual beli emas pada PT Antam. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Budi Said, seorang individu kaya asal Surabaya, telah dijadikan tersangka oleh Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ia dituduh terlibat dalam praktik korupsi terkait transaksi ilegal pembelian logam mulia yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

Kuntadi, Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap Budi Said pada Kamis (18/1/2024), penyidik menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi terkait skema jual beli yang terjadi di PT Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Budi Said kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," terang Kuntadi.

Dikutip dari iNews.id, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi antara Maret hingga November 2018 bersama beberapa individu, termasuk EA, AP, EKA, dan MD. Beberapa dari mereka adalah pegawai Antam.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.

Akibat insiden tersebut, PT Antam diduga menderita kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau setara dengan Rp1,1 triliun. Sebagai langkah lanjutan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut