Setelah itu, R mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dengan kondisi istrinya yang telah terbunuh. Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik RSUD Sidoarjo menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.
Polisi kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap R. Akhirnya, R mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram yang dipukulkan ke wajah istri karena emosi tidak tahan diomeli istri, terkait kerja yang dirasa seenaknya sendiri.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan