SIDOARJO, iNews.id - Uang sebesar Rp 1,849 miliar disita tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, Selasa (28/11/2023).
Uang yang disita tersebut merupakan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo dalam kegiatan pasang baru periode 2012-2015.
Uang yang disita itu diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi dan beberapa pejabat utama kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Kami telah melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 1,8 miliar lebih. Ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah ketika konfrensi pers.
Untuk mengamankan barang bukti uang tersebut, pihak Kejari Sidoarjo mendatangkan pegawai Bank Mandiri cabang Sidoarjo dengan membawa dua money counter atau mesin penghitung uang.
Petugas bank tampak sibuk menghitung uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan dua mesin tersebut. Petugas memastikan jumlah uang yang disita itu sesuai nominal hingga akhirnya dimasukkan ke rekening penampungan Bank Mandiri atas nama Kejari Sidoarjo.
Roy mengapresiasi atas kinerja penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga penyelamatan keuangan negara.
"Ini adalah langkah sebagai bentuk pemulihan keuangan negara. Dan kasus ini dalam tahap penyidikan. Kami apresiasi kerjasama tim penyidik ini," ungkapnya.
Editor : Nanang Ichwan