get app
inews
Aa Read Next : Tim Gabungan Kejaksaan Eksekusi Guntual, Terpidana Gelar Palsu ke Lapas Sidoarjo

Sita Uang Rp 1,849 M, Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi di Perumda Delta Tirta Sidoarjo

Selasa, 28 November 2023 | 23:27 WIB
header img
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah bersama Kasi Pidsus John Franky dan Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo tunjukkan bb uang Rp 1,849 miliar kasus dugaan korupsi pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id - Uang sebesar Rp 1,849 miliar disita tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, Selasa (28/11/2023).

Uang yang disita tersebut merupakan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo dalam kegiatan pasang baru periode 2012-2015.

Uang yang disita itu diserahkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi dan beberapa pejabat utama kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

"Kami telah melakukan penyitaan barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 1,8 miliar lebih. Ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah ketika konfrensi pers.

Untuk mengamankan barang bukti uang tersebut, pihak Kejari Sidoarjo mendatangkan pegawai Bank Mandiri cabang Sidoarjo dengan membawa dua money counter atau mesin penghitung uang.

Petugas bank tampak sibuk menghitung uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan dua mesin tersebut. Petugas memastikan jumlah uang yang disita itu sesuai nominal hingga akhirnya dimasukkan ke rekening penampungan Bank Mandiri atas nama Kejari Sidoarjo.

Roy mengapresiasi atas kinerja penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga penyelamatan keuangan negara.

"Ini adalah langkah sebagai bentuk pemulihan keuangan negara. Dan kasus ini dalam tahap penyidikan. Kami apresiasi kerjasama tim penyidik ini," ungkapnya.

Meski demikian, Kajari tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut karena masih tahap penyidikan. Hanya saja, ia mengungkapkan jika penyitaan uang Rp 1,849 miliar yang dilakukan penyidikan tersebut itu bersal dari KPRI PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang diserahkan Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun iNewsSidoarjo.id, ada dua dugaan kasus korupsi berbeda yang tengah dibongkar Kejari Sidoarjo terkait PDAM Sidoarjo.

Pertama, kasus dugaan kasus korupsi Koperasi Pagawai PDAM Sidoarjo terkait kelebihan bayar yang saat ini tengah naik ke penyidikan dan uang Rp 1,849 miliar disita.

Kedua, kasus dugaan korupsi dugaan penghapusan hutang sekitar Rp 5 miliar pada 2022 yang diduga dilakukan Perumda Delta Sidoarjo kepada Koperasi PDAM Sidoarjo. Kasus tersebut saat ini berstatus penyelidikan.

Kajari Roy enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya wartawan soal dugaan penghapusan hutang yang dilakukan Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

"Itu (soal kasus dugaan penghapusan hutang, red) lain lagi. Jadi kita fokus terkait penyitaan barang bukti ini," ungkapnya.

Sementara, Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi enggan banyak komentar terkait kasus penyitaan uang tersebut. Dwi mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

"Perkaranya sudah berjalan, kami serahkan ke penyidik," singkat dia.

Sementara, Dwi enggan banyak berkomentar ketika ditanya terkait adanya dugaan penghapusan utang Perumda PDAM Sidoarjo ke KPRI PDAM Sidoarjo sekitar Rp 5 miliar.

"Tentunya kalau ada dokumen-dokumen yang komplit. Kalau tidak ada, gak berani (membayar)," dalihnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Pengurus KPRI PDAM Sidoarjo Nizar Fikri menghormati proses yang tengah dilakukan penyidik Kejari Sidoarjo, termasuk penyitaan barang bukti.

Meski demikian, Nizar menegaskan jika uang kelebihan bayar PDAM Sidoarjo kepada koperasi saat itu berusaha dikembalikan pengurus koperasi ke PDAM sejak 2014 silam.

"Perlu dicatat, kelebihan pembayaran itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi mantan pengurus, melainkan itu digunakan untuk kepentingan koperasi," jelasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut