Sementara menurut keterangan saksi Riski bahwa jika itu perusahaan yang bertanggung jawab adalah Direktur.
"Harusnya Direktur," ungkapnya.
Selain itu, dalam fakta hukum juga terungkap jika PT Panca Bayu Aji Sakti merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar di Kemenaker RI.
Bahkan juga ada jaminan Rp 1,5 miliar. Sementara terkait CPMI yang ikut diamankan dari PT PBAS hanya belasan saja dari 87 CPMI.
"Dimana pada saat itu hanya 13 orang saja yang di amankan,” ungkap penasehat hukum terdakwa.
Terkait dokumen-dokumen, PH terdakwa mengaku jika CPMI dari perusahaannya sudah lengkap, bahkan soal penempatan kerjasama tujuan timur tengah.
"Izin yang Mulia kami menyampaikan bukti-bukti dari dokumen-dokumen lain yang tidak disita," ucap PH terdakwa yang dipersihkan menunjukkan pada sidang pekan depan.
Terdakwa M Kosim didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 10 Jo Pasal 4 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang TTPO. Kemudian pasal 81 Jo. Pasal 69 Ayat (1) UURI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 83 Jo. Pasal 68 UURI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia.
Editor : Nanang Ichwan