get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Tak Terbukti Tipu hingga Gelapkan Uang Bisnis Ikan, Pengusaha di Sidoarjo Divonis Lepas

Selasa, 22 Agustus 2023 | 07:47 WIB
header img
Gunawan Tjoa, terdakwa kasus dugaan tipu gelap ketika mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim juga mengungkap, korban tak hanya melaporkan pidana pada 2020, melainkan korban juga memohonkan pailit PT milik terdakwa. Pemohon atau korban memohon pailit kepada PT terdakwa karena adanya hutang.

"Jika hutang, bukan merupakan tindak pidana," jelasnya majelis hakim.

Bahkan, menurut majelis, terhadap harta kepilitan oleh pengadilan niaga sebagian aset terdakwa sudah dibeli oleh korban.

Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, hubungan korban dan terdakwa adalah kerjasama sampai hal itu dilaporkan ke pihak Kepolisian (Mabes Polri).

Majelis berpendapat, tidak ada niat jahat dari terdakwa melakukan penipuan maupun penggelapan.

"Semua itu semata-mata melakukan bisnis dan urusannya keperdataan," jelasnya yang pertimbangannya juga mengulas dari keterangan ahli pidana.

Meski demikian, atas vonis lepas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum Kasasi saat ditanya majelis hakim.

"Kenapa waktu dipersidangan kami memang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini agar kami diberi waktu 14 hari untuk menjawabnya, kami akan gunakan itu," ucap JPU Budhi usai sidang Ia menyatakan akan melakukan upaya Kasasi atas vonis tersebut.

Apalagi, vonis pihaknya tetap pada tuntutan yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, terbukti pasal 372 KUHP.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut