get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus

Jamaah Haji 2023 asal Sidoarjo Gugat Kemenag Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 1,150 Miliar

Senin, 14 Agustus 2023 | 21:26 WIB
header img
Prayitno, jamaah haji 2023 asal Kabupaten Sidoarjo usai mendaftarkan gugatan pmh Kemenag ke PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Prayitno, jamaah haji asal Kabupaten Sidoarjo melayangkan gugatan kepada Kemenag Sidoarjo, Kanwil Kemenag Jatim dan Kemenang RI.

Tak tanggung-tanggung, pria berprofesi pengacara itu menuntut para tergugat itu membayar Rp 1,150 miliar terkait dugaan penelantaran dan tak dikasih makan 11 kali kepada Jamaah Haji 2023.

"Gugatan sudah kami daftarkan di PN Sidoarjo," ucap Prayit, sapaan karibnya usai keluar dari Kantor PN Sidoarjo Jalan R Soeprapto, Senin (14/8/2023).

Prayit menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu berkaitan Jamaah Haji 2023 yang tidak dikasih makan selama 11 kali.

"Rinciannya tiga hari di Mekah sembilan kali tidak dikasih makan alasannya kateringnya fokus ke Arafah dan Minah," ucap Jamaah Haji 2023 asal Kecamatan Candi, Sidoarjo kloter 17 itu.

"Dan yang yang dua kali di Muzdalifh tidak dikasih sarapan, bahkan air minum tidak ada sampe makan siang juga tidak dikasih. Baru diksih jam 5 sore itu untuk makan malam," tambahnya.

Tak hanya itu, pria 48 tahun itu juga mengaku ada penelantaran jamaah haji ketika di Muzdalifah. Ia mengaku, jamaah yang datang tengah malam dari Arofah ke Muzdalifah janjinya dijemput setelah salat shubuh.

"Namun kenyataannya dijemput jam 9 pagi sampai jam 11 siang, saya yang jam 11 siang itu. Ada jamaah lain yang dijemput jam setengah dua siang," ungkapnya yang juga mengaku atas kejadian itu dirinya mengalami dehidrasi.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut