get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,2 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:00 WIB
header img
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk kedua kalinya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. Kali ini, Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo dalam kurun waktu 2010-2019.

Dalam surat dakwaan mengungkap, gratifikasi yang diterima terdakwa Saiful Ilah selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo berupa uang dan barang dari para PNS, para Kepala Desa, para Direksi BUMD, dan para pemohon hak atas tanah gogol tetap di Kabupaten Sidoarjo.

"Serta dari para pengusaha, rekanan dan pihak lain," ucap Dame Maria Silaban, Jaksa Penunt Umum (JPU) KPK ketika membacakan surat dakwaan, Kamis (10/8/2023).

Total senilai Rp 44,2 miliar gratifikasi yang diterima terdakwa dengan mata uang rupiah, dolar (singapura, amerika dan australia) , yen, poundsterling, euro, won hinnga yuan.

Uang tersebut diterima terdakwa dalam kurun waktu 2010-2019 saat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo.

Dalam dakwaan, penuntut umum merinci uang yang diterima, pertama sebesar Rp 446 juta dari paguyuban para Kepala OPD, para Kabag di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo lewat rekening atas nama Paguyupan Kepala SKPD untuk hadiah dan acara ulang tahun, serta kepentingan terdakwa yang lain.

Kedua, terdakwa didakwa menerimaan uang sejumlah Rp1,135 miliar dari Direksi BUMD Kabupaten Sidoarjo sebagai setoran bulanan, kado ulang tahun, dan kepentingan terdakwa lainnya yang bersumber dari Dana Representatif Direksi dan honor Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketiga, terdakwa menerima uang sejumlah Rp1,097 miliar dari PNS dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah. Keempat, penerimaan uang sejumlah Rp 478,4 juta dari pemohon atas hak tanah gogol tetap.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut