get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,2 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:00 WIB
header img
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk kedua kalinya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. Kali ini, Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo dalam kurun waktu 2010-2019.

Dalam surat dakwaan mengungkap, gratifikasi yang diterima terdakwa Saiful Ilah selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo berupa uang dan barang dari para PNS, para Kepala Desa, para Direksi BUMD, dan para pemohon hak atas tanah gogol tetap di Kabupaten Sidoarjo.

"Serta dari para pengusaha, rekanan dan pihak lain," ucap Dame Maria Silaban, Jaksa Penunt Umum (JPU) KPK ketika membacakan surat dakwaan, Kamis (10/8/2023).

Total senilai Rp 44,2 miliar gratifikasi yang diterima terdakwa dengan mata uang rupiah, dolar (singapura, amerika dan australia) , yen, poundsterling, euro, won hinnga yuan.

Uang tersebut diterima terdakwa dalam kurun waktu 2010-2019 saat di Pendopo Delta Wibawa atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Jalan Cokronegoro Nomor 1 Alun-Alun Utara Kabupaten Sidoarjo.

Dalam dakwaan, penuntut umum merinci uang yang diterima, pertama sebesar Rp 446 juta dari paguyuban para Kepala OPD, para Kabag di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo lewat rekening atas nama Paguyupan Kepala SKPD untuk hadiah dan acara ulang tahun, serta kepentingan terdakwa yang lain.

Kedua, terdakwa didakwa menerimaan uang sejumlah Rp1,135 miliar dari Direksi BUMD Kabupaten Sidoarjo sebagai setoran bulanan, kado ulang tahun, dan kepentingan terdakwa lainnya yang bersumber dari Dana Representatif Direksi dan honor Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketiga, terdakwa menerima uang sejumlah Rp1,097 miliar dari PNS dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah. Keempat, penerimaan uang sejumlah Rp 478,4 juta dari pemohon atas hak tanah gogol tetap.

Terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi paling banyak dari sejumlah pengusaha, rekanan dan pihak lain di Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp 38,476 miliar. Kemudian, gratifikasi juga berbentuk uang 33 ribu yuan, 121 ribu yuan, 2.150 poundsterling, 304,2 ribu dollar Amerika dan 6.460 rubel.

Tak hanya itu, terdakwa juga menerima sejumlah barang berharga Hp, tas branded berbagai merk, emas.

Menurut JPU KPK, sejak menerima uang dan barang sebagaimana telah diuraikan, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Padahal penerimaan tersebut tidak ada alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa menerima uang dan barang haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, JPU KPK mendakwa Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut