get app
inews
Aa Read Next : Praperadilan Rektor Udayana Kandas, Hakim Agus Nyatakan Penyidikan Sah

Pembunuh Wanita BO Michat di Sidoarjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:27 WIB
header img
Rudi Kurniawan (20), terdakwa perkara pencurian hingga menghilangkan nyawa korban Ervina Krisnaeni dituntut 15 tahun penjara. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

Usai kejadian itu, terdakwa kabur dan mengambil 3 hand phone milik korban serta kalung emas.

Sementara atas tuntuan maksimal itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kami akan melakukan pembelaan tertulis," ucap Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut