Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Narkotika Mendominasi, PN Sidoarjo Tangani Hampir 2.000 Kasus Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Wanita BO Michat di Sidoarjo Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:27 WIB
  • author Nanang Ichwan
Pembunuh Wanita BO Michat di Sidoarjo Dituntut 15 Tahun Penjara
Rudi Kurniawan (20), terdakwa perkara pencurian hingga menghilangkan nyawa korban Ervina Krisnaeni dituntut 15 tahun penjara. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

Usai kejadian itu, terdakwa kabur dan mengambil 3 hand phone milik korban serta kalung emas.

Sementara atas tuntuan maksimal itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kami akan melakukan pembelaan tertulis," ucap Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut