SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Rudi Kurniawan dituntut 15 tahun penjara. Pria 20 tahun itu terbukti melakukan pencurian hingga menghilangkan nyawa korban Ervina Krisnaeni (26), teman kencan booking online (BO).
"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, sesuai dakwaan Kedua," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ketika membacakan tuntutan, Selasa (8/8/2023).
Dalam surat tuntutan mengungkap, terdakwa membunuh korban di kamar kosnya di Dusun Buntut RT 11, RW 06, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo pada 24 Desember 2022 silam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal itu dikarenakan sakit hati dengan perkataan korban yang awalnya terdakwa menanyakan harga kepada korban usai bersetubuh dengan terdakwa untuk ronde kedua.
Ternyata, korban menjawab harga yang ronde kedua lebih mahal yaitu Rp 600 ribu dibanding ronde pertama dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.
Mendengar harga segitu, terdakwa sempat terkejut dan mempertanyakan kenapa tidak seperti harga ronde pertama.
Pertanyaan itu, justru membuat naik pitam korban hingga berkata kalau tidak punya uang, tidak usah BO (Boking Online).
Dari jawaban itulah terdakwa emosi hingga akhirnya membunuh korban yang dikenalnya via aplikasi Michat itu. Terdakwa mencekik leher korban hingga tak bernafas saat berada di dalam kosan itu.
Usai kejadian itu, terdakwa kabur dan mengambil 3 hand phone milik korban serta kalung emas.
Sementara atas tuntuan maksimal itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Kami akan melakukan pembelaan tertulis," ucap Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan