Eks Kadindik Jatim Dijebloskan ke Penjara usai Ditetapkan Tersangka Korupsi DAK
Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:10 WIB
Sayangnya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dari temuan, ada pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.
"Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," kata Windhu.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan