get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Tubagus Joddy Dapat Pekerjaan Jadi Kreator Konten dari Raffi Ahmad Usai Keluar Dari Penjara

Eks Kadindik Jatim Dijebloskan ke Penjara usai Ditetapkan Tersangka Korupsi DAK

Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:10 WIB
header img
Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman mengenakan rompi tahanan. (Lukman Hakim).

Sayangnya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dari temuan, ada pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.

"Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," kata Windhu.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut