SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur (Jatim) Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp8,2 miliar.
Usai dirinya ditetapkan jadi tersangka, Saiful langsung dijebloskan ke penjara. Mengutip dari iNewsJatim.id, Saiful Rachman diduga menggunakan dana senilai Rp16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya.
Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp8,2 miliar. Saiful tidak sendirian, dia ditetapkan tersangka bersama salah satu kepala sekolah swasta di Kabupaten Jombang, Eny Rhosidah.
Mereka dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam status pelimpahan tahap dua, Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Windhu Sugiarto menjelaskan, saat menjabat Kadis Pendidikan Jatim pada tahun 2018, Saiful menerima DAK senilai Rp16,2 miliar untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.
Sayangnya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dari temuan, ada pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.
"Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
"Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," kata Windhu.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan