get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Belum Siap Jawab Gugatan Dishub Sidoarjo, Ini Alasan PT ISS Minta Tunda Sidang

Senin, 24 Juli 2023 | 16:03 WIB
header img
Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Dishub Sidoarjo, sebagai penggugat melawan PT ISS-KSO selaku tergugat itu masuk ke materi gugatan. (Foto : Dok/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sidang gugatan wanprestasi antara Dishub Sidoarjo selaku penggugat melawan PT Indonesia Sarana Service (ISS) - KSO selaku tergugat terkait pengelolaan parkir di PN Sidoarjo ditunda.

Sidang dengan agenda jawaban dari tergugat yang seharusnya diupload lewat e-Court ditunda. Sebab, pihak tergugat yaitu PT ISS-KSO belum siap menanggapi jawaban penggugat.

"Sidang ditunda karena pihak tergugat belum siap memberikan jawaban. Sudah kami konfirmasi ke PP (Panitera Pengganti)," ucap Gitta Ratih, Jaksa Pengacara Neger (JPN) Kejari Sidoarjo yang ditunjuk Dishub Sidoarjo sebagai kuasa hukumnya, Senin (24/7/2023).

Terpisah, pihak PT ISS-KSO membenarkan ditundanya sidang tersebut. "Iya benar," ucap Direktur Operasional PT ISS KSO Dian Sutjipto kepada iNewsSidoarjo.id

Dian mengaku pihaknya sedang menyempurnakan jawaban untuk membantah semua gugatan yang dilayangkan kepadanya itu.

"Sebenarnya jawaban sudah siap, tapi kami ingin menyempurnakan jawaban," ucapnya.

Perlu diketahui, pihak Dishub Sidoarjo selaku penggugat telah membacakan gugatan pada Senin (17/7/2023) lalu. Ada 12 petitum yang diajukan Dishub Sidoarjo kepada PT ISS-KSO, berikut ulasaanya :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022.

3. Menyatakan tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) terhadap ketentuan perjanjian kerjasama sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022.

4. Menyatakan perjanjian kerjasama antara penggugat dan tergugat sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor:119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022, berakhir demi hukum terhitung sejak tanggal putusan ini.

5. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih kepada penggugat, yang dituangkan dalam berita Acara Serah terima Kembali Objek Kerjasama.

Dalam hal tergugat tidak bersedia mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih dan atau tidak menandatangani berita Acara Serah terima Kembali Objek Kerjasama, maka penggugat berhak untuk melakukan pembersihan dan pengosongan objek kerjasama dengan beban biaya menjadi tanggungjawab tergugat.

6. Memerintahkan kepada tergugat untuk tunduk pada putusan ini.

7. Memerintahkan tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen per hari keterlambatan pembayaran yakni sebesar Rp.5.856.425.000.

8. Memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut :

1. Sebesar Rp.32.090.000.000 atas proyeksi keuntungan nyata dari penyetoran imbal jasa layanan perparkiran yang seharusnya penggugat peroleh sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan Juni 2023, apabila kerjasama penyelenggaraan layanan perparkiran di wilayah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Layanan Perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dilaksanakan oleh Tergugat sebagaimana mestinya.

2. Sebesar Rp.68.802.048.000 atas proyeksi keuntungan yang bisa diperoleh penggugat, seandainya layanan perparkiran yang masih dalam kondisi pandemi ini tidak dikerjasamakan dengan tergugat, berdasarkan hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan oleh penggugat atas potensi pendapatan retribusi parkir dalam kondisi pandemi dan kondisi non pandemi.

9. Menyatakan sah pencairan cek nomor AAC036872 senilai Rp.32.090.000.000 yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembayaran kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).

11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.

12.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Perjalanan Kerjasama Parkir Dishub Sidoarjo dengan PT ISS-KSO

Awal mula kerjasama parkir itu melalui mekanisme lelang terbuka dan live lewat youtube yang dilakukan langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan PT Indonesia Sarana Service (ISS) dengan nilai tawar Rp 32,09 miliar pada 27 Januari 2022 silam.

Angka tersebut lebih tinggi dari penawaran akhir PT Prasetya Dwidharma (INKOPPOL)-KSO yang mencapai Rp 31,09 miliar. Nilai akhir lelang ini jauh lebih tinggi dari harga awal penawaran yang dibuka panitia dengan nilai Rp 20,4 miliar.

Selang tiga bulan, tepatnya pada 24 April 2022, pihak Pemkab Sidoarjo akhirnya menuangkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT ISS-KSO, selaku pemenang parkir.

Dalam perjalanannya, pengelolaan parkir yang titiknya 359 berdasarkan SK Bupati Sidoarjo itu dinilai pihak PT ISS tidak sesuai kenyataannya di lapangan.

Persoalan itu meruncing hingga akhirnya kedua belah pihak tarik ulur dan kembali menentukan lewat kajian Universitas Brawijaya (UB) Malang yang hanya menemukan 87 titik parkir.

Meski demikian, berdasarkan titik yang dievaluasi itu rencananya menjadi adendum kedua belah pihak. Rencana tersebut tak pernah terrealisasi hingga akhirnya 2022.

Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Sidoarjo akhirnya memutus kerjasama tersebut pada 2 Januari 2023. Persoalan tersebut sempat dimediasi Kejari Sidoarjo atas dasar permintaan Pemkab Sidoarjo melalu surat yang diajukan ke JPN (Jaksa Pengacara Negara).

Hasil mediasi yang mengundang para pihak itu akhirnya tidak menememukan titik temu. Pihak Pemkab Sidoarjo tetap memutus kerjasama tersebut.

Persoalan tersebut semakin meruncing. Kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur hukum. Pihak PT ISS KSO menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN Surabaya.

Sebaliknya, pihak Dishub Sidoarjo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT ISS di PN Sidoarjo. Kedua jalur pengadilan itu saat ini sama-sama tengah berproses.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut