get app
inews
Aa Read Next : Real Madrid! Klub Top Eropa yang Bisa Dibeli Indonesia dengan Uang Rp271 Triliun

Total Rp13,29 Triliun! Sri Mulyani Raup Setoran Pajak Netflix, Google hingga Twitter

Jum'at, 21 Juli 2023 | 12:40 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp13,29 triliun.

Angka itu dipungut dari 135 perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, Zoom, dan lainnya telah mencapai Rp 13,29 triliun. Perolehan itu didapat hingga Juni 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.dalam keterangan resminya, dikutip dari okzone.com pada Jumat (21/7/2023).

Dwi menambahkan, sampai dengan 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023. 1. Corel Corporation 2. Foxit Software Incorporated 3. Sendinblue SAS 4. Twitch Interactive, Inc. 5. NCS Pearson, Inc.

Diungkapkan Dwi, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," lanjut Dwi.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah Nomor SP- 26/2023 melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut