JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Raffi Ahmad membantah kabar yang menuding dirinya ogah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Raffi Ahmad menjelaskan, lapor LHKPN membutuhkan proses. Dia tidak bermaksud menghindar, apalagi tidak melaporkan LHKPN seperti yang ramai ditudingkan kepadanya. “Waktu itu kan ada yang bilang, kalau saya tidak mau lapor LHKPN. Bukan ya. Saya tegaskan, lapor LHKPN itu butuh proses,” ungkapnya.
Dia mengaku, justru melaporkan hartanya lebih cepat dari tengat waktu. “Bukan tidak lapor. Semua kan ada aturannya. Sebagai pejabat negara ya saya harus lapor. Saya ikut prosedur saja,” katanya dikutip dari okzone.com melalui talkshow FYP, pada Rabu (5/2/2025).
Bapak tiga anak tersebut pun membeberkan proses yang harus dilewatinya untuk melaporkan harta kekayaan. Sebagai pejabat baru, dia mengaku, harus registrasi terlebih dahulu. “Nah setelah registrasi, saya kan masih harus menunggu nomor dari sana,” tuturnya menambahkan.
Setelah semua proses rampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis harta kekayaan Raffi Ahmad yang ternyata mencapai Rp1,033 triliun. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan