get app
inews
Aa Text
Read Next : Thomas Lembong, Mantan Timses Anies Baswedan Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Semester I 2023, Kejari Sidoarjo Berhasil Selesaikan 21 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Jum'at, 14 Juli 2023 | 22:01 WIB
header img
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika memimpin mediasi penyelesaian perkara lewat keadilan restorative atau restorative justice di Kantor Kejari Sidoarjo. (Foto : ist).

Keberhasilan RJ itu tak lepas dari Jaksa melakukan memediasi antara korban dengan tersangka. Hafidi mengaku, pihaknya selalu berdoa kepada Allah SWT untuk selalu mendapat kemudahan semua yang dikerjakan.

"Selain itu, pendekatan menyentuh perasaan keduannya agar keduannya saling ikhlas memaafkan agar kondisi kembali seperti semula. Tetap kami mengedepankan hati nurani," pungkas dia.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut