SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada hari senin (3/7), menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YW.
Saat ditangkap tim inteldakin, YW tengah menjadi joki Internasional English Language Testing System (IELTS), untuk keperluan membuat visa di salah satu lembaga pendidikan Surabaya.
Penangkapan wanita yang berusia 28 tahun itu, berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku saat ikut tes. Salah satunya terkait identitas YW, yang tidak ada kemiripan wajahnya dengan paspor.
"Penangkapan YW berawal dari informasi masyarakat, kemudian langsung kita tindak lanjuti,"terang kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A. Muttaqim saat jumpa pers. Rabu (5/7/2023).
Selain menangkap YW, petugas juga menyita tiga paspor Republik Rakyat China (RRC) dengan berbeda dan satu diantaranya palsu. Serta Handphone, Laptop, Tablet, dan tiket pesawat.
"Kita juga menyita beberapa barang bukti dari pelaku, mulai dari paspor, handphone, tablet serta tiket pesawat,"terang Chicco.
Masih menurut Chicco, untuk sekali beraksi dalam melakukan penjokian, YW dijanjikan uang oleh seseorang sebesar 15 ribu yuan.
"YW diiming-imingi hadiah uang sejumlah 15 ribu yuan atau setara dengan Rp 30 juta jika mencapai nilai maksimal 6.0. Identitas belum diketahui, masih kita lakukan penyelidikan," ucap Chicco.
Masih dikatakan Chicco, pelaku ini memiliki intelektual tinggi di bidang bahasa inggris. Dengan kemampuan tersebut tersangka mencoba membuka jasa menjadi joki bahasa Inggris. Meski Pelaku mempunyai pekerjaan tetap di Tiongkok.
"Pelaku sebenarnya memiliki pekerjaan tetap, karena memiliki keahlian berbahasa inggris, dia manfaatkan untuk menjadi joki,"jelas Chicco di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surabaya.
Diduga pelaku ini merupakan anggota sindikat internasiona, lanjut Chicco, pasalnya, aksi pelaku tidak saja di indonesia saja namun juga di thailand. Dengan memalsukan dokumen negara dan Ijin tinggal di suatu negara.
"Kami menduga pelaku anggota sindikat Internasional. Ada yang mengatur mulai dari perekrutan, perjalanan, hingga dokumen palsu," kata dia.
Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku juga terancam dideportasi ke negara asalnya.
“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” pungkas Chicco.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan