get app
inews
Aa Read Next : 'Puas Bunda Tx For All' Pesan Misterius Berdarah Ditulis Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Hari ini! Sidang Perdana Johnny G Plate Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 27 Juni 2023 | 09:30 WIB
header img
Johnny G Plate akan jalani sidang hari ini (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, hari ini.Sidang digelar pukul 10.00 WIB.

Johnny bakal disidang atas perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dikutip dari iNews.id bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan ketetapan, kata Atjo, sidang digelar di ruang sidang Hatta Ali.

"Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10, tapi majelis hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali," Ungkap Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (27/06/2023).

Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan. Berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan yakni, Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono.

Berkas perkara para terdakwa terdaftar dengan Nomor register No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023. Selain Johnny G Plate, terdapat lima terdakwa lainnya yang juga bakal disidang hari ini.

Kelima terdakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo lainnya itu yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Diketahui sebelumnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022. . iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut