Pria lulusan AKIP Angkatan 40 itu menjelaskan bahwa untik mengelabuhi petugas, IS juga menyertakan nasi dan lauk pauk dalam paket penitipan barang.
"Setelah kami interogasi, pelaku juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000,- untuk setiap HP nya," terang Prayogo.
Tidak Ada Jetatan Pidana
Sementara itu, Prayogo menjelaskan tidak ada jerat pidana untuk IS. Namun namanya telah dimasikkan daftar cekal dan tidak diberikan hak untuk berkunjung atau memanfaatkan layanan lapas.
"Termasuk warga binaan berinisial AC yang terlibat langsung kami berikan sanksi, ditempatkan di sel tutupan sunyi sambil menunggu proses BAP dan pemberian sanksi yg lain," tegas Prayogo.
Prayogo menegaskan, Tindakan yang dilakukan oleh pihaknya ini sudah sesuai SOP. Yaitu untuk meminimalisir adanya hal hal yang tidak diinginkan, seperti adanya Senjata tajam, Narkoba, dan yang lainnya yang dapat menganggu ketertiban lapas.
"Sebelumnya kami sudah mengantisipasi kepada seluruh warga binaan agar bersikap kooperatif demi menjaga keamanan dan ketertiban. Bahkan kami juga menyampaikan jangan sampai memasukkan barang-barang terlarang terutama senjata tajam bahkan narkoba, jika ketahuan akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan