Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Penganiayaan Lansia di Nganjuk, Anak Angkat Dilaporkan ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ungkap Terdakwa Beli Lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo Sidoarjo Sejak 1989

Rabu, 14 Juni 2023 | 19:07 WIB
  • author Nanang Ichwan
Saksi Ungkap Terdakwa Beli Lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo Sidoarjo Sejak 1989
Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru ketika digelar di PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Meski demikian, terdakwa sempat menolak jika dirinya didakwa melakukan penyerobotan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Soetadji jika dirinya juga membeli di atas objek lahan yang didakwakan itu sejak tahun 1989 silam.

"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989 itu sampai sekitar tahun 2015. Baru saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut