get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus

Saksi Ungkap Terdakwa Beli Lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo Sidoarjo Sejak 1989

Rabu, 14 Juni 2023 | 19:07 WIB
header img
Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru ketika digelar di PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Meski demikian, terdakwa sempat menolak jika dirinya didakwa melakukan penyerobotan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Soetadji jika dirinya juga membeli di atas objek lahan yang didakwakan itu sejak tahun 1989 silam.

"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989 itu sampai sekitar tahun 2015. Baru saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut