Saksi Ungkap Terdakwa Beli Lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo Sidoarjo Sejak 1989
Rabu, 14 Juni 2023 | 19:07 WIB
Meski demikian, terdakwa sempat menolak jika dirinya didakwa melakukan penyerobotan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Soetadji jika dirinya juga membeli di atas objek lahan yang didakwakan itu sejak tahun 1989 silam.
"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989 itu sampai sekitar tahun 2015. Baru saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.
Editor : Nanang Ichwan