get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Kurir Ganja 2 Kg di Sidoarjo Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 13 Juni 2023 | 22:18 WIB
header img
Sidang tuntutan terhadap Alfadi Putra Mardika (29), terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 2 Kg di PN Sidoarjo.( Foto : iNewsSidoarjo.id).

Perbuatan terdakwa itu terndus oleh jajaran Polresta Sidoarjo. Saat mengambil barang itulah akhirnya ditangkap.

Sebelum tertangkap, terdakwa mendapat perintah mengambil ganja tersebut perintah dari berinisial H (masih belum tertangkap) melalui sms mengambil ganja yang diranjau melalui tempat tersebut.

Terdakwa belum sempat mendapatkan fee untuk membawa ganja tersebut kepada pihak penerima. Namun, perbuatan terdakwa ini merupakan yang kedua kalinya.

Pada 18 Februari 2023, terdakwa pernah mengedarkan atas perintah H. Terdakwa juga mendapatkan fee Rp 1 juta dari ganja yang telah diedarkan melalui sistem ranjau tersebut.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut