Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Naik Tahap, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Kurir Ganja 2 Kg di Sidoarjo Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 13 Juni 2023 | 22:18 WIB
  • author Nanang Ichwan
Kurir Ganja 2 Kg di Sidoarjo Dituntut 11 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terhadap Alfadi Putra Mardika (29), terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 2 Kg di PN Sidoarjo.( Foto : iNewsSidoarjo.id).

Perbuatan terdakwa itu terndus oleh jajaran Polresta Sidoarjo. Saat mengambil barang itulah akhirnya ditangkap.

Sebelum tertangkap, terdakwa mendapat perintah mengambil ganja tersebut perintah dari berinisial H (masih belum tertangkap) melalui sms mengambil ganja yang diranjau melalui tempat tersebut.

Terdakwa belum sempat mendapatkan fee untuk membawa ganja tersebut kepada pihak penerima. Namun, perbuatan terdakwa ini merupakan yang kedua kalinya.

Pada 18 Februari 2023, terdakwa pernah mengedarkan atas perintah H. Terdakwa juga mendapatkan fee Rp 1 juta dari ganja yang telah diedarkan melalui sistem ranjau tersebut.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut