Sementara Billy Aldo, kuasa hukum tergugat 1 dan tiga, anak-anak Soemiati, membenarkan jika ada akta notaris yang dibuat tahun 2014 silam. "Itu (akta notaris) terkait pembagian harta bersama," ucapnya.
Sedangkan untuk akta notaris yang dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam yang dibuat kliennya juga dibenarkan. Ia juga membenarkan jika Soemiati tak mendapat perolehan harta. Menurut dia, aset tersebut terkait tukar guling pembagian aset.
"Ada tukar guling untuk Ibu Soemiati dua unit di savelock dengan harta yang saat sengketa ini. Makanya timbulah akta-akta itu dan kami tunjukan surat pernyataan tadi," aku dia.
Meski demikian, ketika disinggung dalam akta yang dibuat Notaris Sujayanto itu apakah berbunyi terkait tukar guling aset. Billy mengaku tidak tertuang.
"Tidak ada (bunyi tukar guling dalam akta)," jelasnya usai sidang.
Terpisah, Kuasa hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menegaskan tak ada tukar guling seperti yang disampaikan pihak kuasa tergugat.
"Tidak ada itu (tukar guling). Kalau itu dianggap tukar guling kenapa gak bunyi dalam akta yang dibuat Notaris Sujayanto," ucapnya.
Soemiati Santoso (kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Fauzi Zuhri Wahyu Pradika ketika menunjukan dua akta notaris terkait pembagian harta bersama. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
Fauzi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan itu untuk membatalkan dua akta notaris yang telah dikeluarkan Notaris Sujayanto pada 2017 silam.
Ia menilai, akte tersebut cacat formil karena klien kami tidak pernah menghadap ke notaris bersama-sama ketiga anaknya serta tidak pernah dibacakan isi dari akta yang dikeluarkan tahun 2017 itu.
"Jadi kami meminta agar akta perjanjian pembagian hak bersama Nomor 35 tertanggal 8 Nopember 2017 yang di buat dihadapan Notaris Sujayanto, SH, M.kn atau turut tergugat adalah batal demi hukum, dan atau dapat di batalkan," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan