Lebih jauh Fauzi menjelaskan, klien cukup kaget ketika mengetahui ada akta yang dikeluarkan oleh Notaris Sujayanto di Gedangan, Sidoarjo. Apalagi, kliennya tidak memiliki hak apapun yang tertuang dalam akta baru terkait pembagian harta warisan itu.
"Akta baru tersebut diketahui klien kami pada akhir 2017 silam," ucapnya.
Setelah diingat-ingat kliennya, ungkap Fauzi bahwa kliennya menyadari jika pernah disodori akta oleh pengacara yang pernah ditunjuk mengurusi perkaranya mendatangi Soemiati di gudang miliknya di Sidoarjo.
Saat itu, cerita dia, kliennya diminta tanda tangan di halaman terakhir di kertas yang disodorkan kepadanya itu karena kondisi ketiga anaknya sedang bertengkar di Notaris yang ada di Gedangan.
”Dari pada anak-anak bertengkar rebutan warisan, nanti bacok-bacokan, sampean tanda tangan saja,” ujar Fauzi yang mengaku mendapat cerita dari kliennya, Soemiati.
Naluri seorang ibu tak ingin ketiga anaknnya bertengkar, apalagi sampai urusan nyawa akhirnya langsung menandatangani surat yang disodorkan itu.
"Ibu Soemiati ini tidak tau isi dari surat itu apa, tidak dibacakan juga isi surat tersebut. Tiba-tiba disuruh tanda tangan dan ditanda tangani, lalu ditarik surat tersebut," jelasnya yang menyebut saat tanda tangan itu ada saksi yaitu Junaidi Lesmana.
Tak hanya itu, tidak lama setelah itu, pengacara tersebut mendatanginya lagi untuk meminta empat sertifikat aset peninggalan suami yaitu objek gudang seluas 800 meter persegi di Jalan Melati No 99 Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dan objek tanah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan seluas 1 hektar akhirnya diserahkan.
Ternyata, Soemiati baru sadar jika surat yang ditandatanganinya dulu adalah akta pembagian hak bersama dan akta kuasa menjual yang dikeluarkan Notaris Sujayanto. "Baru klien kami menyadari jika tidak ada dalam pembagian harta itu, haknya hilang," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan