SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Soemiati Santoso, seorang ibu kandung melayangkan gugatan terhadap tiga anaknya yaitu Andrian Suwiji (33), Sherly Suwiji (31), dan Erwin Suwiji (29) ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Perkara yang teregister dalam nomor : 290/Pdt.G/2022/PN Sda itu dijadwalkan pemeriksaan saksi penggugat namun ditunda dan diagendakan jadwal ulang oleh majelis hakim. Sebab, para tergugat tidak hadir dalam sidang pada hari ini, Rabu (31/5/2023).
Meski demikian, Soemiati Santoso mengaku terpaksa melayangkan gugatan kepada ketiga anaknya karena tidak mau melunasi hutang mendiang suaminya. Ironisnya, semua harta warisan mendiang suaminya yang menjadi haknya telah hilang.
Hak warisan yang seharusnya miliknya itu juga diambil alih ketiga anaknya dengan membuat akta notaris lagi yang diduga dilakukan dengan tidak prosedural. Padahal sudah ada akta pembagian harta warisan di hadapan notaris antara dirinya dengan ketiga anaknya.
"Sebanyak 50 persen untuk saya dan 50 persen lagi dengan saya dengan tiga anak saya," ucapnya ibu warga Kota Surabaya itu usai menghadiri sidang di PN Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto.
"Tapi, semua pembagian warisan itu diambil anak-anak saya dengan membuat akta baru di Notaris Sujayanto. Jadi saya ndak dapat apa-apa, tidak tau apa-apa," jelas ibu 59 tahun itu dengan mata berkaca-kaca.
Kuasa Hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menjelaskan bahwa Sindu Wandiro Suwiji adalah suami dari kliennya, Soemiati. Sindu meninggal dunia sekitar bulan Oktober 2014 silam. Dua bulan kemudian, kliennya bersama ketiga anaknya membuat akta notaris terkait pembagian hak waris atas peninggalan suaminya.
Akta notaris tersebut, ucap Fauzi, dibuat di Notaris Swartana Tedja di Surabaya tepatnya pada 15 Desember 2014 silam. "Akta notaris dihadiri dan ditandatangani semua pihak yaitu klien kami Ibu Soemiati dan ketiga anaknya di hadapan notaris tersebut. Untuk pembagiannya seperti yang disebutkan klien kami (50 persen milik kliennya dan sisa 50 persen seperlapan bagi ibu lalu ketiga anaknya)," jelas Fauzi.
Editor : Nanang Ichwan