get app
inews
Aa Read Next : Dorong Penuruan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Sidoarjo, Ini Pesan Bupati Muhdlor

Hanya Lewat Virtual, Penyampaian SPPT PBB-P2 di Sidoarjo Semakin Cepat

Kamis, 13 April 2023 | 22:05 WIB
header img
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menerima Penghargaan Indonesia Visionary Leader 2022. (Foto: MNC Portal Indonesia )

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di Kabupaten Sidoarjo semakin cepat. Ya, saat ini Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo semakin cepat, cukup melalui kanal virtual berbasis Whatsapp dan email.

Penyampaian virtual itu sudah dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2023 lalu.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menegaskan, mekanisme penyampaian virtual tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, lanjut dia, pada tahun 2022 SPPT PBB-P2 baru tersampaikan kepada masyarakat pada bulan Maret-April setiap tahunnya.

"Penyampaian SPPT virtual ini lebih cepat dan tepat diterima masyakarat dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual melalui Desa/ Kelurahan ataupun petugas," ujarnya.

Terobosan yang dilakukan BPPD Sidoarjo itu kata Gus Muhdlor tujuannya untuk memudahkan masyarakat. Kedepan penyampaian semua SPPT PBB-P2 disampaikan lewat virtual.

"Masyarakat harus dimudahkan dalam menerima SPPT PBB P2," jelasnya.

Kepala BPPD Sidoarjo menambahkan, pihaknya sudah merencanakan akan menerapkan penyampaian SPPT PBB P2 secara virtual kepada seluruh masyarakat.

"Seperti yang diminta Pak Bupati, tahun 2024 seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual," jelas Ari.

Mantan Kepala DPMPSP itu juga menjelaskan, untuk mempercepat realisasinya ia meminta kepada masyarakat untuk mendaftarkan nomor Whatsapp dan email melalui form yang bisa diakses lewat link berikut: https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.

"Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak dapat dilakukan pendaftaran secara sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih berada di ruang lingkup Wilayah Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.

Masih menurut Ari, nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar atau pemohon. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut karena penyampaian SPPT akan secara penuh dilakukan melalui Whatsapp, tidak lagi diantarkan oleh petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo maupun pihak Desa/ Kelurahan.

BPPD Sidoarjo, ucap Ari, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak. Khususnya dalam pelayanan mempermudah pembayaran pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD untuk membayar pajaknya. Sebab, pembayaran sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.

"Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," pungkas Ari.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut