SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Beredar kabar progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang semula dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo bakal dilaksanakan lagi.
"Insya Allah akan dilanjutkan program PTSL itu. Setelah BPN membatalkan sendiri, kini menyanggupi sendiri (melanjutkan)," ucap Kepala Desa Sidokepung Elok Suciati membenarkan kabar tersebut, Kamis (13/4/2023).
Elok mejelaskan, program PTSL ini akan dilanjutkan kembali usai pihak BPN sendiri yang menyanggupi program sertifikasi aset tanah warga Sidokepung akan kembali digelar.
Hal itu, lanjut dia, setelah ada pertemuan mediasi yang melibatkan Asisten I Setda Kab. Sidoarjo Ainur Rohman, Camat Buduran Syamsurijal dan unsur Forkopimka lainnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, saat ini dan kedepannya pihak terkait akan melakukan sosialisasi terkait program tersebut secara menyeluruh kepada masyarakat.
"Jika sosialisasi sudah tuntas, nanti program pengabsahan aset milik warga itu akan digelar. Jadi untuk persis waktu pelaksanaan, masih belum ditentukan, menunggu kesepakatan dulu," jelasnya.
Perlu diketahui, program PTSL Desa Sidokepung sempat dibatalkan BPN Sidoarjo secara sepihak. Padahal, Desa Sidokepung mendapat quota 1 ribu bidang. Pembatalan sepihak itu membuat warga setempat kecewa hingga mendatangi kantor desa minta pertanggungjawaban pembatalan tersebut.
Terkait hal itu, Kades Elok Suciati menegaskan warga yang datang ke balai desa, salah alamat. Sebab, menurut dia, program PTSL batal bukan pihaknya melainkan BPN sendiri. Pembatalan tersebut tak ada alasan yang jelas.
Bahkan, kabar beredar program tersebut ada dugaan pungli. Elok pun membantah dan meminta ditunjukkan mana dan dimana punglinya. Karena, sambung dia, pihak panitia dan perangkat yang dilibatkan tidak membebankan biaya administrasi sesuai aturan maupun kesepakatan yang ada.
Menurut dia, soal tanah waris milik warga yang akan diurus atau diikutkan dalam program PTSL, juga digratiskan atau tidak dipungut biaya. Termasuk tanah hibah yang dimiliki warga, dirinya juga tidak membebankan biaya alias gratis.
Hanya saja dirinya tidak bisa memproses status tanah hibah milik warga yang akan diikutkan dalam program PTSL sebelumnya kemarin, karena blangkonya ditarik oleh pihak BPN, lalu terbit keputusan pembatalan dari BPN sendiri.
Elok juga keberatan dan tak sependapat soal rumor atau ada yang mengatakan dalam soal jual beli tanah dengan melibatkan notaris, ada arahan tertentu dari desa.
"Silakan kalau masalah jual beli tanah, diurus dengan melibatkan notaris siapapun dan dari manapun," pintanya.
Meski demikian, rencana dilanjutkannya program tersebut, Elok memberikan syarat agar tidak terjadi kembali kekacuan yang ada. Syarat itu diantaranya, pihak BPN yang ditugaskan dalam mensukseskan program ini, bukan orang BPN yang sama seperti sebelumnya. Karena dirinya menilai yang bersangkutan kurang membina dalam program ini, dan justru terkesan arogan.
Syarat lainnya, pihak desa meminta ada pendampingan hukum dan apa saja syaratnya. Karena dirinya tidak mau jadi korban program PTSL dan tidak mau ada masalah setelahnya.
"Jika akan dilaksanakan lagi program itu, BPN harus obyektik dan tidak semaunya melakukan pembatalan hanya berlandaskan laporan sepihak yang belum tentu kebenarannya," tegasnya.
Editor : Nanang Ichwan