get app
inews
Aa Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

Jaksa Sudah Upayakan RJ Soal Perkara Suami Pidanakan Istri di Sidoarjo Tapi Gagal

Selasa, 11 April 2023 | 03:47 WIB
header img
R. Deddy Setiawan A.Md., suami terdakwa ketika disumpah bersama pembantu dan ibu angkatnya ketika menjadi saksi istrinya sendiri dalam kasus KDRT di PN Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

Ternyata saksi mengaku tidak pernah melihat langsung, hanya saja saat berada di Bromo, teman istrinya membawa minuman. Tak hanya itu, penasehat hukum terdakwa juga menanyakan apakah selama ini terdakwa pernah melakukan kekerasan kepada saksi dan orang lain.

"Apakah saksi sebelumnya pernah mendapat kekerasan dari klien kami dan klien kami melakukan kekerasan kepada orang lain," tanya Ridha.

Saksi Deddy mengaku baru pertama kali itu saja mendapatkan cakaran dari istrinya sejak keduanya menikah pada 23 Juli 2022 silam. Ia juga mengaku istrinya tidak pernah berbuat kekerasan kepada orang lain.

Meski demikian, selain saksi korban atau suami terdakwa, perkara yang disidangkan majelis hakim yang diketuai Slamet Setio Utomo, S.H., dan dua hakim anggota Kartijono, S.H., M.H., dan R.A Didi Ismiatun S.H., M.Hum itu juga memerika dua saksi lainnya yaitu Rosidah, pembantu rumah tangga pasutri tersebut dan Yuli R, ibu angkat saksi korban.

M. Alifi Bayhaqi, S.H., Penasehat Hukum terdakwa Umi Masruroh mengatakan, jika istrinya tak sengaja mencakar suaminya karena ingin mengambil Hp yang tiba-tiba diambil suaminya itu.

"Saat berusaha meraih Hpnya kembali itu tanpa sengaja tangan suaminya dicakar. Klien kami juga berusaha maksimal meminta maaf kepada suaminya, namun tetap ditolak," ucapnya.

Baik terdakwa maupun saksi korban saat ini statunya masih pasutri, keduanya belum cerai. Berdasarkan fakta persidangan, pernikahan keduanya bukan karena dijodohkan, namun dari pacaran yang sudah dijalaninya selama setahun hingga memutuskan menikah.

Meski demikian, agenda sidang pekan depan akan meneriksa saksi meringankan dari terdakwa.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut