get app
inews
Aa Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

Jaksa Sudah Upayakan RJ Soal Perkara Suami Pidanakan Istri di Sidoarjo Tapi Gagal

Selasa, 11 April 2023 | 03:47 WIB
header img
R. Deddy Setiawan A.Md., suami terdakwa ketika disumpah bersama pembantu dan ibu angkatnya ketika menjadi saksi istrinya sendiri dalam kasus KDRT di PN Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Jaksa Kejari Sidoarjo sudah mengupayakan restorativ justice (RJ) soal perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Umi Masruroh, istri di Sidoarjo yang dipidanakan R. Deddy Setiawan, yang tak lain suaminya sendiri.

Upaya jaksa mendamaikan lewat keadilan restorativ itu justru gagal. Korban atau suami terdakwa menolak perdamainan tersebut dan meminta kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

"Sudah kami upayakan RJ tapi gagal," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id.

Hafidi mengungkapkan, upaya RJ itu dilakukan saat tersangka dan barang bukti dilimpahkan (tahap 2) penyidik Polresta Sidoarjo ke jaksa penuntut umum. Jaksa, lanjut dia, sudah berupaya menghadirkan korban, terdakwa, keluarga keduanya dan tokoh masyarakat.

"Tapi upaya RJ itu ditolak oleh korban yaitu suami terdakwa karena banyak pertimbangan dan meminta perkara tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

"Karena upaya RJ itu gagal, maka secara aturan kami melimpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Meski demikian, Umi Masruroh, terdakwa perkara KDRT yang dipidanakan suaminya itu saat ini dakwa dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pegahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dan atau didakwa dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pegahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara pantauan sidang di PN Sidoarjo pada Senin (10/4/2023), raut wajah sedih terlihat pada Umi Masruroh. Ya, perempuan 26 tahun itu saat ini harus duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dipidanakan suaminya sendiri, R. Deddy Setiawan A.Md.

Dalam fakta persidangan terungkap, Umi, sapaan karib terdakwa dipidanakan suaminya sendiri yang berprofesi sebagai notaris di wilayah Malang itu penyebabnya hanya karena dicakar.

"Saya dicakar istri saya dibagian tangan kanan dan kiri. Tangan saya juga digigit di sebelah kiri," ucap R. Deddy Setiawan, suami terdakwa ketika dihadirkan menjadi saksi di PN Sidoarjo, Senin (10/4/2023).

Deddy mengaku, dirinya dicakar istrinya pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Perum Puri Indah Sidoarjo. Ketika itu, aku dia, dirinya bersama istrinya usai pulang dari wisata Bromo. Saat berada di rumah itulah istrinya meminta izin untuk pergi ke luar rumah menemui temennya.

Ternyata, permintaan itu dilarang suaminya hingga terjadi cek-cok di dalam kamar yang dipicu suaminya ingin melihat isi pesan Hp istrinya.

Saat cek cok itu, terdakwa berteriak minta tolong hingga terdengar pembantunya yaitu Rosidah yang langsung masuk ke dalam kamar da melihat keduanya sedang berpelukan dengan posisi atas dan bawah atau saling menindih.

Saksi Deddy mengaku mendapat cakaran saat di kamar. Namun, kesaksian itu dibantah istrinya yang mengatakan justru saat dikamar itu dirinya ditindih suaminya hingga teriak meminta tolong.

Usai peristiwa tersebut, hanya selang beberapa lama akhirnya Denddy mengantar istri menggunakan mobil dengan didampingi pembantunya.

Saat berada dimobil tersebut, Deddy langsung merebut Hp istrinya. Saat itulah, terdakwa yang mendapat perlakuan kasar itu berusaha mengambil Hpnya kembali hingga terkena cakaran di tangan kanan dan kiri serta menggigit tangan kiri agar Hp tersebut dilepas.

Deddy mengaku, pemicu pertengakaran hingga akhirnya mendapat cakaran dari istrinya itu dipicu karena sang istri suka minum-minuman.

"Suka minum-minuman (mbok) sama temannya," aku saksi.

Terkait pemicu tersebut, Ridha Laily Achsani, S.H., Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi apakah pernah melihat langsung istrinya istri suka minum-minuman.

"Apakah saudara saksi pernah melihat langsung," tanya Ridha.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut