get app
inews
Aa Text
Read Next : IJTI Korda Blitar Raya Gelar Seminar Nasional, Ini yang Dibahas

Diduga Samanhudi Dalangi Perampokan Rumdin Walikota Blitar, Ini Motifnya

Senin, 30 Januari 2023 | 18:08 WIB
header img
Samanhudi Anwar mengenakan baju tahanan usai diperiksa sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Sabtu (28/1/2023) dini hari. (Foto: Hari Tambayong)

SURABAYA, iNewssidoarjo.id - Motif mantan Wali Kota Blitar Samanhudi terlibat dalam aksi perampokan di rumah dinas Santoso akhirnya terungkap.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Samanhudi nekat menjadi otak perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar, Santoso karena sakit hati.

Dari keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, motif perampokan dan penyekapan tersebut berlatar belakang sakit hati dan dendam pribadi.

Awalnya, MSA bertemu dengan pelaku lainnya, NT, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.

Melangsir dari iNewsJatim, saat itu, MSA menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya ke NT. Saat itu, MSA menceritakan terkait wali Kota Blitar yang memiliki banyak uang antara Rp800 juta hingga Rp 2 miliar setiap akhir tahun.

MSA juga membocorkan kondisi rumah dinas walikota Blitar. Tak hanya itu, mantan pejabat kelahiran tahun 1965 itu menyampaikan bahwa rumah dinas hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB mereka selalu tidur.

Hingga akhirnya, NT bersama tersangka lainnya, MJ alias NT, ASM alias ASN alias MRT, OK alias DN, A J, dan MD alias AO bebas dari Lapas Sragen pada 12 Desember 2022.

"Setelah itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar," kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).

Pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas walikota Blitar.

"Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut