get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo Sudah Inkracht, 6 Belum Dieksekusi

Rumah Dieksekusi Pengadilan, Janda di Sidoarjo Hanya Bisa Pasrah

Kamis, 12 Januari 2023 | 18:43 WIB
header img
Termohon eksekusi, Siti Muhannah hanya bisa pasrah ketika juru sita PN Sidoarjo membacakan penetapan eksekusi. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Objek tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi yang dihuni seorang janda di Desa Grabakan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (12/1/2023).

Pantauan lokasi, eksekusi bangunan dan tahan yang dilakukan juru sita PN Sidoarjo itu berjalan lancar dengan pengamanan dari pihak kepolisian dibantu dengan TNI AD.

Pihak penghuni rumah, termohon eksekusi Siti Muhannah hanya bisa pasrah ketika juru sita membacakan penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo : 06/Eks.RL/202PN Sda yang dimohonkan Andik Ermanto, pemohon eksekusi melawan Siti Muhannah, termohon eksekusi.

“Dalam hal ini pemohon eksekusi merupakan pemenang lelang atas lahan dan bangunan,” ucap Juru Sita PN Sidoarjo Moch Syaiful ketika membacakan penetapan.

Lebih jauh menurut dia, pihaknya sudah memperingatkan termohon berulang kali agar mengosongkan rumah sendiri secara baik-baik, namun tak dihiraukan.

“Secara prosedur semua sudah dilakukan hingga menjelang eksekusi juga kami beritahukan namun tidak dihiraukan termohon. Upaya paksa eksekusi pengosongan ini sebagai jalan terakhir,” jelasnya.

Meski demikian, eksekusi tanah dan bangunan itu akhirnya berjalan lancar. Achmad Sulani, tim pemohon ekseksi Andik Ermanto mengatakan, pihaknya merupakan pemenang lelang atas tahan dan bangunan seluas 90 meter persegi itu.

“Kami menang lelang melalui KPKNL Sidoarjo sebesar Rp 250 juta. Kami menang lelang hampir empat tahun lalu,” ucapnya.

Sulani mengungkapkan, pihaknya sebagai pemenang lelang objek tersebut akhirnya mengajukan balik nama sertifikat balik nama dari Siti Muhannah, termohon eksekusi kepada Andik Ermanto, pemohon eksekusi.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut