"Kami sebagai penang lelang dari KPNL Sidoarjo yang diajukan BRI. Kan anaknya termohon itu punya hutang di BRI dengan jaminan sertifikat milik termohon ini, tapi tidak bisa bayar hingga dilelang dan kami sebagai pemenang lelang," ungkap dia.
"Kami juga sudah secara baik-baik menyampaikan kepada Ibu Muhannah jika pihaknya sebagai pemilik objek itu karena menang lelang dari KPNL dan sertifikat sudah balik nama," tambahnya.
Namun, sambung dia, Muhannah enggan keluar meskipun pihak pemohon eksekusi telah berkomunikasi secara kekeluargaan dan siap memberikan konpensasi.
"Tidak mau keluar, akhirnya kami ajukan eksekusi pengosongan melalui PN Sidoarjo," jelasnya.
Sementara, Siti Muhannah, termohon eksekusi enggan berbicara banyak. Ia hanya diam dan mondar-mandir melihat tim angkut eksekusi menggeluarkan semua barang dari dalam rumahnya.
"Saya tidak pernah pinjam ke BRI," ucapnya singkat.
Editor : Nanang Ichwan