get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024

Gara-Gara Ini Pemuda 19 Tahun Bunuh Teman Kencan Open BO di Sidoarjo

Selasa, 27 Desember 2022 | 18:01 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan pembunuhan teman kencan ketika dibawa ke Polresta Sidoarjo. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan EK (26), perempuan yang open BO di kos Sidoarjo.

Pelaku pembunuhan adalah RK (19), teman kencannya. Pemuda asal Lampung itu dibekuk polisi ketika berada di wilayah Kabupaten Ponorogo.

"Pelaku tertangkap pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 19.10 WIB di rumah kerabatnya di Desa Cepoko, Ngrayun, Ponorogo," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ketika konfrensi pers, Selasa (27/12/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas hingga HP. Barang bukti itu merupakan milik korban yang diambil tersangka usai melakukan pembunuhan kepada korban di kosnya di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo pada Sabtu (24/12/2022).

"Barang bukti juga kami amankan," ungkapnya.

Lalu apa motif tersangka membunuh korban ?

Tersangka yang merupakan kuli bangunan itu mengaku membunuh teman kencannya karena kesal lantaran dicemooh tak mampu membayar.

Dia mengaku, kekesalan kepada korban memuncak saat mengetahui tarif open BO berbeda dari yang disepakati yaitu sebesar Rp250 ribu untuk sekali kencan selama satu jam.

Setelah selesai, tersangka yang mengenal dan memesan korban lewat aplikasi MiChat itu hendak menambah durasi selama satu jam hingga keduanya pun sepakat dengan angka yang harus dibayarkan.

Namun, kesepakatan tarif itu berubah menjadi Rp600 ribu setelah tambahan waktu kencan berakhir. Menurut tersangka, korban yang merubah tarif tersebut.

"Terus saya tanya kok jadi segitu, dia bilang kalau gak punya uang jangan BO. Saya emosi, ngomongnya kalau bisa pelan-pelan jangan emosi. Abis itu saya cekik saja," ujarnya.

Tidak hanya mencekik korban hingga tewas, RK juga mengaku membawa kabur barang berharga milik korban seperti kalung emas dan HP hingga lari ke wilayah Kabupaten Ponorogo.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Ia terancam maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut