SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sebanyak 1 juta pil double L hingga barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 1,385 Kg dari ratusan perkara yang sudah inckrach pada tahun 2022 akhirnya dimusnahkan oleh Kejari Sidoarjo.
Selain barang bukti pil doubel L dan sabu, Kejari Sidoarjo juga memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) lainnya diantaranya 36 butir ekstasi, uang palsu Rp 24,3 juta dan rokok ilegal sebanyak 23 karton, Ganja hingga HP.
"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan perintah pengadilan yang sudah inkrach, mulai perkara tingkat pertama, banding hingga kasasi," ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor dengan didampingi Kasi Pidum Hafidi, Kasi PB3R Erna Trisnaningsih.
Mantan Asintel Kejati Papua itu menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari tindak pidana kejahatan pidana umum dan pidana khusus.
"Total sebanyak 214 perkara yang rinciannya terdiri dari 212 perkara pidana umum dan 2 perkara pidana khusus. Semua perkara itu sudah inkcrah dan perintah barang bukti untuk dimusnahkan," jelasnya yang juga didampingi Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto.
Pemusnahan barang bukti kali ini digelar di halaman Kantor Korps Adhyaksa di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Rabu (14/12/2022). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor dengan didampingi para pejabat struktural hingga pegawai.
Selain itu, sejumlah tamu lintas intitusi di wilayah Sidoarjo juga hadir diantaranya BNNK, Polresta, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Bea Cukai dan tamu lainnya ikut menyaksikan pemusnahan yang dilakukan dengan cara diblender untuk barang bukti sabu hingga pil double L.
Kemudian, pemusnahan barang bukti lainnya juga dengan cara dibakar di tungku untuk barang bukti jenis ganja maupun rokok.
Editor : Nanang Ichwan