Terdakwa yang merupakan perangkat Desa Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu ditangkap di rumahnya sendiri yang berlokasi di RT 02 RW 01, pada Rabu (6/7/2022) malam.
Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti diantaranya pipet kaca dengan berat bersih 0,001 gram, serta timbangan elektrik, korek api dan uang total seberat Rp 230 ribu.
"Terdakwa mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang bernama Feri yang merupakan tetangga dari terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail. Terdakwa membeli seberat setengah gram untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya Acong," ungkapnya.
Atas fakta-fakta itulah, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu bagi diri sendiri. Meski demikian, atas vonis 1 tahun tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Kami menerima," ucap terdakwa dan diamini juga oleh penuntut umum.
Editor : Nanang Ichwan