SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail (MFAI) alias Pipit, oknum perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Affandi, majelis hakim pemeriksa perkara ketika membacakan amar putusan, Senin (12/12/2022).
Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ungkap majelis hakim.
Perlu diketahui, dakwaan alternatif ketiga penuntut umum yaitu terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Narkotika. Majelis hakim maupun penuntut umum sepakat bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif ketiga.
Meski sepakat dalam penerapan hukum, namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut 1 tahun lebih ringan dibanding dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 2 tahun penjara.
Vonis 1 tahun yang dijatuhkan tersebut, menurut majelis hakim, sudah sesuai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap Affandi, ketika membacakan pertimbangan.
Selain itu, menurut majelis hakim dalam pertimbangan yang terungkap dari fakta-fakta persidangan menyatakan jika terdakwa Fizkir Abilfilda Ismail ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Terdakwa yang merupakan perangkat Desa Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu ditangkap di rumahnya sendiri yang berlokasi di RT 02 RW 01, pada Rabu (6/7/2022) malam.
Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti diantaranya pipet kaca dengan berat bersih 0,001 gram, serta timbangan elektrik, korek api dan uang total seberat Rp 230 ribu.
"Terdakwa mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari seseorang bernama Feri yang merupakan tetangga dari terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail. Terdakwa membeli seberat setengah gram untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya Acong," ungkapnya.
Atas fakta-fakta itulah, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu bagi diri sendiri. Meski demikian, atas vonis 1 tahun tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.
"Kami menerima," ucap terdakwa dan diamini juga oleh penuntut umum.
Editor : Nanang Ichwan