Logo Network
Network

Menaker Sebut Ada Kenaikan UMK 2023, Masih Digodok

Heri Purnomo
.
Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:53 WIB
Menaker Sebut Ada Kenaikan UMK 2023, Masih Digodok
Menaker Ida Fauziyah memberi sinyal adanya kenaikan UMP 2023. Namun, dia belum menjelaskan secara detail angkanya. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNewssidoarjo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023. Namun, dia belum menjelaskan secara detail angkanya.

"Ya ada beberapa (persen kenaikan)," ujar Ida dalam acara Festival Pelatihan Vokasi 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan perhitungan kenaikan UMP 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan UMP oleh masing-masih provinsi paling lambat 21 November 2022.

Disamping itu, Ida menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendengarkan aspirasi dari para buruh terkait kenaikan UMP 2023.

"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh)," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah tahun 2023 bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.

Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," tuturnya.

Serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tunturan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," ucap Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso dalam keterangannya.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.