Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Candi Sidoarjo, Didalami Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Berkas P-21, Tersangka Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Perkara Narkoba Segera Diadili

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:19 WIB
  • author Nanang Ichwan
Berkas P-21, Tersangka Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Perkara Narkoba Segera Diadili
Tersangka Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit, oknum perangkat Desa Bakungpringgondani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ketika dirilis Polresta Sidoarjo. (Foto : ist).

Walhasil, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti shabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya. Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baik Pipit maupun FF masing masing dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut