get app
inews
Aa
Read Next : Arus Balik, Polresta Sidoarjo Kembali Gelar Tes Urine Kru Bus di Terminal Purabaya

Berkas P-21, Tersangka Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Perkara Narkoba Segera Diadili

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:19 WIB
header img
Tersangka Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit, oknum perangkat Desa Bakungpringgondani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ketika dirilis Polresta Sidoarjo. (Foto : ist).

Walhasil, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti shabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya. Kini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baik Pipit maupun FF masing masing dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut