get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus

Sosialisasikan Aplikasi E-Berpadu Lintas APH di Sidoarjo, Ini Penjelasan Ketua PN Sutarjo

Selasa, 04 Oktober 2022 | 20:32 WIB
header img
Ketua dan Wakil Ketua PN Sidoarjo Sutarjo dan Hongkun Otoh ketika memberikan sosialisasi E-Berpadu kepada lintas APH yang digelar di Command Center PN Sidoarjo. (Dok. PN Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus sosialisasikan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu yang digelar di ruang command center setempat, Selasa (4/10/2022).

Sosialisasi tersebut dihadiri aparat penegak hukum (APH) lintas sektoral di Sidoarjo, mulai dari Polresta, Kejaksaan Negeri, BNN, Lapas dan Posbakum.

Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Sutarjo menjelaskan sosialisasi ini adalah pengenalan dan implementasi aplikasi E-Berpadu kepada APH setempat.

Aplikasi E Berpadu, lanjut dia, dibuat dan dirancang oleh Tim Pengembang IT Mahkamah Agung RI sebagai wujud dukungan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis IT (SPPT TI) di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Dimana, sambung dia, secara umum aplikasi E-Berpadu ini berisi 8 poin yaitu : pertama, terkait pelimpahan berkas perkara pidana secara online. Kedua, ijin atau persetujuan penggeledahan. Ketiga, ijin atau persetujuan penyitaan. Keempat, perpanjangan penahanan.

Kelima, pembantaran tahanan. Keenam, diversi perkara anak. Ketujuh, terkait Besuk tahanan dan yang kedelapan terkait pinjam pakai barang bukti.

Lebih jauh menurut dia, lewat aplikasi E-Berpadu itu, penyidik di Polresta Sidoarjo dan BNN Sidoarjo jika hendak mengajukan permohonan ijin sita atau persetujuan sita, geledah, perpanjangan penahanan serta pelimpahan berkas perkara bisa dilakukan secara online baik ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Demikian pula, ulas dia, dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo bisa melakukan permohonan perpanjangan penahanan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan juga bisa secara online dan juga pinjam pakai barang bukti.

"Sedangkan untuk Lapas, maka masyarakat yang akan besuk tahanan bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat dengan cara menggunakan aplikasi ini untuk ijin besuk dan pembantran tahanan," ulasnya mantan Wakil Ketua PN Tangerang itu.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut