JAKARTA, iNews.id - Tiga sopir angkot ditangkap Polisi. Sebab, ketiganya sedang asik bermain judi online saat berada di pangkalan sambil menunggu penumpang di Jalan Bekasi Timur Raya, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ketiga pejudi yang ditangkap jajaran Polsek Jatinegara itu berinisial DS (40), BS (38), dan ED (54). "Mereka adalah sopir angkot," kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja, Kamis (25/8/2022).
"Jadi saat waktu senggang mencari penumpang, dimanfaatkan untuk berjudi online yang menggunakan satu orang bandar," ungkap Entong di Mapolsek Jatinegara.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, dompet, dan uang Rp182.000 yang diduga digunakan untuk melakukan judi online.
"Untuk pengembangan berikutnya ini media yang digunakan adalah handphone, tidak menutup kemungkinan, kami yakini mengarah ke sana (perantara transfer bank ke bank) karena ada bandar yang mentransfernya," kata Entong.
Atas kejadian tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://www.inews.id/news/megapolitan/asyik-main-judi-online-di-pangkalan-3-sopir-angkot-diciduk-polisi
Editor : Nanang Ichwan