get app
inews
Aa Read Next : Anggota Komisi III DPR RI Ini Minta Kades Dampingi hingga Singgung Dugaan Korupsi Perumda Delta

Hacker Ini Hanya Pakai HP Untuk Retas Situs Hingga Kuras Uang Rp 3,4 M, Ini Kata Utcok

Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:50 WIB
header img
Hacker bobol uang Rp 3,4 miliar milik perusahaan di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Usai mendapatkan belasan rekening digital dan rekening bank beserta passwordnya itu, barulah terdakwa Fikri secara leluasa mentransfer ke rekening yang dibeli tersebut hingga sejumlah Rp 3,4 miliar.

Setelah uang itu masuk ke rekening penampungan itu, baru ditransferkan ke rekening masing-masing terdakwa dengan rincian Fikri sebesar Rp 3,2 miliar, Detik sebesar 170 juta dan Fata sebesar Rp 35 juta.

Hasil uang yang dibagi ke masing-masing terdakwa tersebut digunakan berbagai macam, mulai membayar hutang, belanja barang branded, hingga bermain trading BINOMO dan digunakan ke tempat hiburan.

"Yang menghabiskan uang Rp 20-50 juta perhiburan yang dilakukan setiap hari," ulas Hakim Didi. Atas perbuatan ketiga terdakwa itulah, PT Tri Usaha Berkat atau LINKQU mengalami kerugian total sebesar Rp 3,4 miliar.

Kini, Fikri dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Detik dan Fata dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Sidoarjo pada Selasa (23/8/2022).

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Utcok Jimmi Lamhot menyatakan, seharusnya anak muda seperti Fikri itu diayomi atau dimanfaatkan bekerja untuk negara. Sebab, lanjut dia, kepiawaian Fikri dalam urusan ITE yang hanya lulusan SMK itu sangat luar biasa.

"Seharusnya kayak Fikri ini kan dikaryakan oleh Negara, bisa menjaga sistem-sistem kemanan cybernya negara, bukan dihukum seberat ini," ungkapnya, Kamis (25/8/2022).

Ia berharap potensi anak muda ini seharusnya diarahkan, diberi wadah kreasi, dikaryakan dan diberikan pengertian adanya perbuatan pidana jika sampai membobol situs orang lain.

"Itu harus disosialisasikan agar tidak melakukan tindakan tersebut," harapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut