SURABAYA, iNews.id - ST, Owner atau pemilik PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) dan Manager Operasional S, serta General Manajer, PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus ambrolnya seluncuran wahana Kenjeran Park (Kenpark). Meski demikian, ketiga tersangka tidak ditahan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, meski menyandang status tersangka, ketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggungjawab kepada para korban dan kooperatif.
"Kami pastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur," katanya, Rabu (24/8/2022) sebagaimana dilansir dari iNews.id.
Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan, tengah meringankan beban para korban dengan membiayai perawatan, obat, hingga mendatangi dan kroscek kondisi kesehatan korban secara berkala.
Meski begitu, ketiga tersangka tetap diwajibkan untuk wajib lapor. "Wajib lapor seminggu dua kali ke sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," katanya.
Editor : Nanang Ichwan