get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jatim Sebut Murni Kecelakaan, Ledakan Mako Brimob Rusak Kantor dan Mobil

Owner dan 2 Pengurus Wahana Seluncuran Kenpark Surabaya Ditetapkan Tersangka

Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:34 WIB
header img
Tim Labfor Polda Jatim saat menyelidiki kasus ambruknya seluncuran kolam renang Kenpark Surabaya, Senin (9/5/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - ST, Owner atau pemilik PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) dan Manager Operasional S, serta General Manajer, PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus ambrolnya seluncuran wahana Kenjeran Park (Kenpark). Meski demikian, ketiga tersangka tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, meski menyandang status tersangka, ketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggungjawab kepada para korban dan kooperatif.

"Kami pastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur," katanya, Rabu (24/8/2022) sebagaimana dilansir dari iNews.id.

Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan, tengah meringankan beban para korban dengan membiayai perawatan, obat, hingga mendatangi dan kroscek kondisi kesehatan korban secara berkala.

Meski begitu, ketiga tersangka tetap diwajibkan untuk wajib lapor. "Wajib lapor seminggu dua kali ke sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," katanya.

Diketahui, ambrolnya seluncuran di kolam renang Kenpark terjadi pada Minggu (8/5/2022). Insiden ini mengakibatkan 17 pengunjung wahana tersebut mengalami luka-luka. Korban yang mayoritas anak-anak dan remaja, telah mendapat penanganan medis di RSUD dr Soetomo dan RSUD dr Soewandhi Surabaya.

Mereka ada yang mengalami cidera otak hingga patah tulang. PT BCW selaku pengelola juga siap membiayai pengobatan seluruh korban. Manajemen Kenpark memiliki asuransi kesehatan untuk setiap orang pengunjung.

Asuransi kesehatan tersebut, diberikan ketika terjadi insiden tidak dikehendaki atau kecelakaan. Asuransi tersebut, hanya meng-cover sekitar Rp10 juta biaya perawatan satu orang pasien atau pengunjung Kenpark.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://jatim.inews.id/berita/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-seluncuran-kenpark-surabaya-semuanya-tak-ditahan/all

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut