Terlilit Hutang, Ibu Ini Rekayasa Laporan Polisi Dibegal Saat Bawa Uang Rp 18 Juta
Senin, 22 Agustus 2022 | 12:48 WIB
Setelah memastikan korban membuat laporan palsu, polisi langsung menangkapnya. Dia kemudian mengaku melakukan hal tersebut lantaran usahanya bangkrut dan tak ingin diketahui suaminya.
"Ibu ini mengaku nekat membuat laporan palsu karena membutuhkan uang untuk membayar utang," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ibu tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://regional.inews.id/berita/ibu-ini-ngaku-dibegal-saat-bawa-uang-rp18-juta-ternyata-bohong-gegara-terlilit-utang/all
Editor : Nanang Ichwan