BENGKULU, iNews.id - IN, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bengkulu Selatan nekat membuat laporan palsu menjadi korban begal. Akibatnya, perempuan 35 tahun itu malah berurusan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Fajri Ameli Putra mengatakan, ibu yang mengaku korban begal tersebut berinisial IN (35) warga Kecamatan Kayu Kunyit, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dia awalnya membuat laporan polisi menjadi korban begal pada Juni lalu. "Setelah penyelidikan selama dua bulan, HP korban yang dibegal ditemukan di konter HP. Ternyata HP itu korban jual dan dia tidak dibegal," ujar Fajri, Senini (22/8/2022).
Dalam laporan tersebut, pelaku awalnya disuruh suami mengantarkan uang Rp18 juta. Saat itu suaminya sedang memperbaiki mobil di bengkel. Namun dalam perjalanan, korban mengaku dibegal dua orang.
Bahkan dalam laporannya, salah satu pelaku sempat menyandera bayinya berusia 7 bulan sehingga korban menyerahkan uang yang dibawa, perhiasan dan HP dengan total kerugian Rp32 juta.
Editor : Nanang Ichwan